Kata kunci : mengkaji kenyataan sosial hukum, yang artinya sosial hukum merupakan bagian kajian dari sosiologi yang mengkaji suatu kenyataan sosial dari hukum. 2. Donald Black. Sosiologi hukum adalah kajian tentang kaidah khusus yang berlaku dan dibutuhkan, guna menegakkan ketertiban dalam masyarakat.Contoh Dalam Kenyataan Empiris Masalah-Masalah Hukum Secara Sosiologi. Adapun contoh kajian sosiologi hukum dalam kehidupan masyarakat sehari-hari, antara lain; Kasus korupsi E-KTP yang dilakukan oleh oknum pemerintah. Hukum yang diberikan dalam kasus ini adalah berlandaskan kepada Undang-Undang karena tindakan yang dilakukan berdampak besar
1. Faktor budaya: kreatifitas, karya, emosi berdasarkan niat manusia dalam kehidupan bermasyarakat. 2. Faktor hukum itu sendiri, disini peraturan hukumnya. 3. Faktor kelembagaan atau institusi yang mendukung penegakan hukum; 4. Faktor masyarakat, yaitu lingkungan di mana UU diterapkan atau ditegakkan. 5.Sosiologi hukum mencoba menjelaskan mengapa praktek-praktek hukum tertentu timbul dalam kehidupan sosial masyarakat, sebab-sebabnya, faktor-faktor apa yang mempengaruhinya, latar belakangnya, dsb. Ini terdengar asing bagi yurisprudensi normatif. Kajian hukum normatif adalah perspektif, hanya berkisar pada "apa hukum itu" dan "bagaimana
Hal ini dimulai dari hal nyata, seperti organisasi baku, adat istiadat sehari-hari hingga tradisi atau kebiasaan masyarakat. ADVERTISEMENT Adapun contoh yang berkaitan dengan penerapan dari sosiologi hukum di lingkungan masyarakat berikut.
Pedoman, patokan atau ukuran untuk berperilaku atau bersikap dalam kehidupan bersama ini disebut hukum. Dalam konteks tersebut, hukum berfungsi sebagai alat mewujudkan keamanan dan ketertiban (rust en orde) serta dipandang juga sebagai sebagai alat rekayasa sosial (tool of social enginering) guna menuju social welfare. .